Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 21 Agustus 2023 22:53

Ist
Ist

Masa Pemilu Takkan Pengaruhi Penanganan Kasus Korupsi di KPK

KPK akan bekerja profesional serta tunduk pada hukum. KPK akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

JAKARTA, BUKAMATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, memastikan, KPK tetap memproses kasus yang ditangani lembaganya di tengah rangkaian masa Pemilu 2024. Korupsi di sektor politik menurutnya jadi salah satu fokus KPK untuk diberantas.

"Pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, ini tidak menurunkan porsi penindakan KPK, khususnya pada korupsi sektor politik," kata Firli dalam keterangan resminya, Senin, 21 Agustus 2023.

Firli menyampaikan, di tahun politik rawan terjadi korupsi. KPK juga telah berupaya melakukan langkah pencegahan, salah satunya melalui program edukasi.

"KPK berharap pesta demokrasi pada 2024 nanti benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti," ujarnya.

Firli Bahuri memastikan, KPK akan bekerja profesional serta tunduk pada hukum. KPK akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," tutur Firli Bahuri.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan agar pemeriksaan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditunda hingga Pilpres 2024 selesai. Instruksi itu disampaikannya melalui memorandum kepada jajaran intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menjelaskan, instruksi tersebut disampaikan guna mengantisipasi upaya politik praktis dengan mengatasnamakan hukum.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujarnya.

Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. (*)

 

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri #Kejagung