Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 20 Agustus 2023 20:51

Serah terima sertifikat tanah dengan PCM Karunrung di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Gunung Lompobattang, No 201 Makassar, kemarin.
Serah terima sertifikat tanah dengan PCM Karunrung di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Gunung Lompobattang, No 201 Makassar, kemarin.

Muhammadiyah Bakal Inventarisir Semua Tanah Wakaf di Kota Makassar

Kepada seluruh pimpinan cabang Muhammadiyah se Kota Makassar untuk melaporkan segala permasalahan tanah yang ada. Termasuk menghimpun Sertifikat Asli (Bukti Kepemilikan) untuk diserahterimakan ke PDM Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Makassar bakal menginventarisir seluruh tanah wakaf milik Muhammadiyah di Kota Makassar.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Makassar Gazali Abd Rachman, mengatakan, hal tersebut dalam rangka penertiban seluruh aset tanah wakaf yang ada.

"Sebagai bentuk pengamanan atas resiko hilang atau tercecernya alas hak/bukti kepemilikan tanah, juga ingin merapikan penyatuan adminstrasi pertanahan persyarikatan keseluruhan," kata Gazali Abd Rachman usai menggelar serah terima sertifikat tanah dengan PCM Karunrung di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Gunung Lompobattang, No 201 Makassar, kemarin.

Olehnya itu, Ia berharap kepada seluruh pimpinan cabang Muhammadiyah se Kota Makassar untuk melaporkan segala permasalahan tanah yang ada. Termasuk menghimpun Sertifikat Asli (Bukti Kepemilikan) untuk diserahterimakan ke PDM Makassar.

"Ini dalam rangka untuk memudahkan mengakses bukti hak kepemilikan tanah dan memudahkan untuk mengklarifikasi dan menetapkan pendayagunaan tanah-tanah wakaf persyarikatan," tambahnya.

Gazali Abd Rachman menambahkan, pada dasarnya seluruh aset persyarikatan sudah tercatat hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Akan tetapi yang diserahkan ke PDM Makassar dari PCM untuk disimpan oleh PDM, baru sekitar 25 bidang tanah seluas kurang lebih 8 hektar.

Dengan demikian, pihaknya berharap setiap cabang agar segera menyambut program ini dengan melaporkan permasalahan tanahnya dan menyerahkan bukti hak yang disimpan selama ini di pimpinan cabang.

Ia menargetkan, Bulan September 2023 bisa rampung supaya lebih tertib.

"Diharapkan semua terhimpun paling lambat Bulan September 2023 agar PDM Makassar dalam hal ini Majelis Pendayagunaan Wakaf dapat menentukan langkah administrasi maupun hukum untuk penguatan kepemilikan atas tanah-tanah persyarikatan," harapnya. (*)

#Muhammadiyah #Tanah wakaf

Berita Populer