Samsul Bahri : Rabu, 09 Agustus 2023 10:39

BUKAMATA - Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo seumur hidup, sebelumnya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud mengatakan harus menghormati putusan hakim. Bahkan, kata dia, putusan hukuman Ferdy Sambo tak dihukum mati ini telah diprediksi sejak dulu.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Ferdy Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mahfud, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama.

"Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," jelasnya.

Dia bilang, kalaupun mati divonis hukuman mati nantinya tidak akan dieksekusi mati. Sebab, adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yang melarang adanya hukuman mati.

"Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, pada saat hukuman Ferdy Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku," terang dia.

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Padahal, Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Sambo menjadi seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2023).