MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar kembali mengambil langkah proaktif dalam melayani masyarakat dengan menggelar Pelayanan Mobile Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dinas Perdagangan Kota Makassar pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya jemput bola petugas Dukcapil dalam memaksimalkan proses aktivasi IKD oleh masyarakat, sejalan dengan target nasional yang telah ditetapkan untuk mencapai aktivasi IKD sebanyak 30% dari jumlah penduduk di Indonesia.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin melakukan aktivasi IKD meliputi:
- Aplikasi IKD yang sudah tersedia di APP Store dan PlayStore.
- KTP dan/atau Kartu Keluarga.
- Email aktif yang dapat diakses oleh pemilik IKD.
Proses aktivasi IKD adalah langkah penting dalam mengadopsi teknologi terbaru yang diperkenalkan oleh pemerintah dalam mengelola data kependudukan. IKD memungkinkan masyarakat untuk memiliki bukti identitas digital yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik.
Pemerintah Kota Makassar berharap agar semakin banyak warganya yang mengikuti program aktivasi IKD ini, sehingga proses administrasi kependudukan dapat menjadi lebih efisien dan modern.
Selain itu, IKD juga dapat membantu dalam meminimalkan ketergantungan pada dokumen fisik dalam berbagai kegiatan sehari-hari.
Warga diundang untuk mengikuti Pelayanan Mobile Aktivasi IKD yang diselenggarakan oleh Dukcapil Makassar dan memanfaatkan teknologi ini untuk memudahkan berbagai transaksi dan layanan kependudukan.
BERITA TERKAIT
-
Disdukcapil Gelar Sidang Isbat Nikah untuk 45 Pasang Suami Istri di Makassar
-
Disdukcapil Makassar Beri Pelayanan Langsung Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
-
Pemkot Ubah nama Jalan Cendrawasih jadi Opu Daeng Risadju, Disdukcapil Siap Layani Pergantian Data Masyarakat
-
Momen Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Dukcapil Makassar Luncurkan Inovasi 'Dukcapil Go Digital'
-
Disdukcapil Makassar Bantu Masyarakat di Kelurahan Kaluku Bodoa dengan Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian