Hikmah
Hikmah

Jumat, 25 Agustus 2023 21:03

Disdukcapil Gelar  Sidang Isbat Nikah untuk 45 Pasang Suami Istri di Makassar

Disdukcapil Gelar Sidang Isbat Nikah untuk 45 Pasang Suami Istri di Makassar

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim mengatakan, sidang Isbat Nikah ini menjadi momen penting bagi para pasangan yang telah menjalani ikatan pernikahan mereka tanpa catatan resmi di KUA.

MAKASSAR,BUKAMATA - Sebanyak 45 pasang suami istri menjalani sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang dan Tamalate. Acara penting ini berlangsung di Hotel Grand Puri pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Isbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan Muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Hal ini menjadi salah satu syarat utama untuk menerbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA, sebuah dokumen penting dalam pengajuan dokumen kependudukan.

Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, bersama dengan instansi terkait, menjalankan proses Isbat Nikah ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa pernikahan yang sah secara agama diakui secara resmi oleh pemerintah. Dengan demikian, pasangan suami istri ini dapat memperoleh Buku Nikah yang sah secara hukum.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim mengatakan, sidang Isbat Nikah ini menjadi momen penting bagi para pasangan yang telah menjalani ikatan pernikahan mereka tanpa catatan resmi di KUA.

"Melalui proses ini, mereka mendapatkan pengakuan resmi atas pernikahan mereka, yang akan membantu dalam berbagai proses administrasi, termasuk kependudukan,"katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar, bersama dengan para pihak terkait, berkomitmen untuk memfasilitasi proses Isbat Nikah ini agar lebih banyak pasangan yang dapat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka.

"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Makassar,"tutupnya.

#Disdukcapil Makassar