Dugaan Nepotisme, AMPK Lapor di Kejati dan Minta BPK RI Audit Dinas PU Jeneponto
Selain itu, juga akan mendesak, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk melakukan audit khusus,
JENEPONTO, BUKAMATA - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPK) melakukan pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dugaan Nepotisme KSM Manggunturu, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, juga akan mendesak, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk melakukan audit khusus, terkait kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto.
Data yang diperoleh terdapat adanya anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan kurang lebih sebesar Rp 378.000.000,00 yang di kerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KSM) bersifat swakelola, itu salah satunya.
Selain itu, juga terdapat Peningkatan Idle Capacity/Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia sebesar Rp.75.000.000,00 tahun anggaran 2023 yang dikerjakan KSM/KKM Manggunturu.
"KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturanSwakelola TIPE 4, anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp. 11 miliar rupiah, dimana dalam satu desa anggarannya kurang lebih 378 juta rupiah," kata Rais Al-Jihad, ketua AMPK Sulsel.
Diketahui bahwa Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan yang tersebar dibeberapa Desa di Jeneponto dengan anggaran kurang lebih Rp. 11 Miliar Rupiah tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Salah satu diantaranya berada diDesa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga, Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea dan lainnya.
Ia menegaskan, bahwa pada kegiatan tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang pada struktur KSM dan KKM tersebut adalah isinya satu keluarga yaitu Istri dan mertua (ibunya) hal ini diduga kuat terindikasi tindakan nepotisme.
Ia menerangkan bahwa KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan bagaimana mestinya sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan swakelola dan syarat akanpenyimpangan yang berpotensi korupsi.
"Sehingga kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Manggunturu terkait pengaadaan mesin pompa menyalahi aturan Perpres No. 12 tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya Mark-Up anggaran," ujarnya
Ia menambahkan, bahwa bagian dari Humas Badan pemeriksa Keuangan (BPK) mempertegas untuk segera mengaudit semua Pekerjaan Dinas PU mulai tahun 2021/2023 terkhusus Di bidang Cipta Karya.
"Karena di duga Hasil investigasi dilapangan terdapat pekerjaan ada kesalahan pekerjaan atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)," tandasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
