Wiwi : Selasa, 08 Agustus 2023 09:47

MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi telah mengamankan sebuah mobil Pajero Sport hitam yang dikemudikan oleh pemuda Muh Irfan Fauzan (20) secara ugal-ugalan di Jalan Urip Sumohadjo, Makassar.

"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo. Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident saya panggil yang bersangkutan mengakui, (berkendara secara ugal-ugalan). Kita berikan penindakan,"kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, Senin (7/8/23).

Tak hanya itu, AKBP Amin juga sudah memeriksa Muh Irfan. "Pelaku mengaku salah apalagi sampai menyenggol seorang pemotor hingga terjatuh. Ia juga dikenakan sanksi berupa denda Rp1 juta,"ungkapnya.

"Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident saya panggil yang bersangkutan mengakui, (telah berkendara dengan ugal-ugalan). Kita berikan penindakan," tambah AKBP Amin.

Menurut ABKP Amin, pelaku dikenakan pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak semestinya.

Terkait pemotor yang disenggol, Irfan disebutkan sempat kembali ke lokasi kejadian untuk bertanggungjawab. Hanya saja ia tidak bertemu dengan korban yang jatuh.

"Pelaku sempat kembali ke lokasi (untuk bertanggungjawab) karena mendapat informasi ada yang jatuh, dia mau niat baik untuk membantu tetapi saat ditunggu tidak adanya, makanya dia kembali," terangnya.

Saat ini mobil dan Muh Irfan masih berada di Kantor Satlantas Polrestabes Makassar.