Hikmah : Selasa, 08 Agustus 2023 14:53
Aldi Taher gagal maju ke putaran Pilcaleg DKI Jakarta

BUKAMATA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa Aldi Taher tidak berhasil menjadi bakal calon legislatif (caleg) DPRD DKI dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam penjelasannya, Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa Aldi Taher mengalami kegagalan karena terdaftar sebagai bakal caleg dari dua partai, yakni PBB dan Perindo.

Selain itu, Aldi Taher juga terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Perindo. Namun, di jalur PBB, Aldi Taher mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.

"Dalam situasi pencalonan ganda, partai harus melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Mereka harus memilih dari partai mana dan daerah pemilihan mana," kata Dody seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (8/8/2023).

"Dalam kasus ini, tidak ada surat pernyataan klarifikasi dari PBB, hanya surat pernyataan klarifikasi yang ada di partai Perindo untuk DPR RI," tambahnya.

Dody menambahkan bahwa PBB tidak memberikan klarifikasi hingga batas waktu verifikasi berakhir. Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk menghapus nama Aldi Taher dari daftar bakal calon.

"Jadi, status Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta di partai PBB dianggap tidak memenuhi syarat," jelas Dody.

Meskipun demikian, Dody menyebut bahwa PBB masih memiliki kesempatan untuk mengganti Aldi Taher dengan kader lain yang memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta. Peluang ini bisa dimanfaatkan selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Dalam periode ini, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan berkas pencalonan bagi bacaleg.

"Dalam tahap pencermatan DCS, kita akan melihat apakah akan ada pergantian calon atau tidak. Jika ingin mengganti dengan calon baru, harus dilakukan sebelum batas waktu berakhir karena status Aldi Taher tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," tambahnya.