
Verifikasi KPU Pusat, Bacaleg Seluruh Indonesia Belum 100 Persen Memenuhi Syarat
Selain itu, Idham juga menyebutkan jumlah bacaleg yang dihapus dari daftar yang disetor parpol ke sistem informasi pencalonan (Silon).
BUKAMATA - Berdasarkan hasil verifikasi dokumen atau data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang resmi disetor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke partai politik (Parpol) masih ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dia bilang, dari 18 parpol yang mengajukan dokumen. Tercatat masih ada yang belum lengkap. Keseluruhannya ada 14,93 persen dinyatakan TMS.
"Terdapat 14,93 persen TMS dari 18 Parpol bacaleg yang diajukan, angka ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ujar Idham kepada wartawa, Senin (7/8).
Selain itu, Idham juga menyebutkan jumlah bacaleg yang dihapus dari daftar yang disetor parpol ke sistem informasi pencalonan (Silon).
"Ada 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," kata mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," demikian Idham menambahkan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47