MAKASSAR, BUKAMATA - Lelaki bernama Kresna Rifki Perdana (24) harus berurusan dengan polisi, karena mencuri lalu menggadai sebuah ponsel seharga Rp21 juta.
"Pelaku dan ponselnya sudah kami amankan. Korbannya merugi Rp21 juta," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, Senin, 7 Agustus 2023.
Kasus ini bermula saat korban AR (17) mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Mamajang, Februari 2023 lalu.
"Saat naik motor, ponsel Merek Iphone 14 Plus 256 Gb warna biru tercecer dan pada Agustus ditemukan pelaku," jelasnya.
Bukannya dikembalikan, Kresna justru mau menggadai ponsel tersebut kepada seorang lelaki bernama Adrian. Hanya saja Adrian tidak kunjung mengunjungi Kresna.
"Pelaku ini mau gadai ponsel itu Rp5,5 juta ke Adrian. Tapi saat keduanya mau ketemu, Adrian tidak datang. Di samping itu juga polisi melakukan penyelidikan terkait ponsel korban yang hilang dan pelaku pun kami amankan," jelasnya.
Pelaku Kresna ditangkap di Jalan Thamrin, Minggu, 6 Agustus 2023. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mamajang.
"Pelaku saat ini masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pria di Makassar Babak Belur Diamuk Warga Usai Curi Boks Berisi Ikan
-
Aksi Pencurian Terekam CCTV di Bone, Korbannya Kakek 87 Tahun
-
Ngaku Sakit Hati Sering Dimaki Sekuriti Wanita Gasak 12 Ponsel
-
Jual Hasil Curian di Sosmed, Pria di Soppeng Diamankan Polisi
-
2 Pria di Makassar Curi Sembako saat Ramadan, Hasilnya Dipakai Menyawer