BUKAMATAN, MAKASSAR - Kakek bernama Mansyur (70) harus merasakan dinginnya lantai penjara. Itu pantas didapatkan karena ia diduga telah memerkosa seorang anak yang masih di bawah umur.
"Pelaku yang merupakan oknum Satpam perumahan, mengajak korban ke salah satu rumah kosong dan memaksa berhubungan badan," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, Jumat (4/8/2023).
Pemerkosaan ini terjadi di sekitaran Jalan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Maret 2023. Saat itu, pelaku yang sedang menjaga perumahan, tiba-tiba mengajak korban masuk ke kamar.
"Pelaku melakukan aksinya di rumah kosong dekat pos tempat pelaku bekerja sebagai pengamanan perumahan," jelasnya.
"Pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka pakaiannya hingga terjadi pemerkosaan," sambung Lando.
Tak terima perlakuan satpam itu, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku Mansyur pun ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan VI, No 5A, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"Usai ditangkap, kami interogasi, aksinya itu dilakukan sebanyak tiga kali selama tiga bulan," bebernya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah parang yang dipakai mengancam korban dibawa ke Polrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
-
Balita 4 Tahun Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, Polrestabes Makassar Belum Tetapkan Tersangka
-
Polrestabes Makassar Pecat Anggota yang Mangkir Enam Bulan