MAKASSAR, BUKAMATA - Terpidana kasus sediaan farmasi ilegal, Basse Dg Jinne (39), ditangkap oleh Tim Tahanan Kabur (Tabur) Kejati Sulsel saat bersembunyi di Kabupaten Takalar. Dalam perkara ini, Basse sudah berstatus terpidana telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Basse sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
"Sehingga melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ungkap Soetarmi.
Sebelum mengamankan buronan Basse Dg Jinne, didahului kegiatan surveillance oleh Tim Tabur selama enam hari untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya.
"Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar," jelasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
-
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
-
Sosok Pengusaha Perempuan, Laporkan Eks Senator Bahar Ngitung Hingga Sandang Status Tersangka
-
Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati Luwu Timur Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring