MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan Pelayanan Mobile di kantor Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Pelayanan Mobile ini memungkinkan warga untuk melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan (IKD) secara praktis. Salah satu manfaat utama dari IKD adalah bahwa ini berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik secara fisik.
Dengan kata lain, warga yang telah mengaktifkan IKD hanya perlu menampilkan identitas mereka melalui aplikasi IKD yang sudah tersedia di APP Store dan PlayStore.
IKD merupakan salah satu inovasi dalam pengelolaan data kependudukan yang diperkenalkan oleh pemerintah.
Manfaat utama dari IKD adalah memudahkan warga dalam berbagai transaksi dan layanan publik tanpa harus selalu membawa dokumen fisik seperti KTP.
Dukcapil Makassar berharap bahwa dengan menyelenggarakan Pelayanan Mobile ini, akan semakin banyak warga yang mengaktifkan IKD, sehingga proses administrasi kependudukan dapat menjadi lebih efisien dan modern.
Selain itu, warga akan lebih terbantu dalam berbagai transaksi sehari-hari yang memerlukan identifikasi.
Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan ini dan mengaktifkan IKD sebagai salah satu langkah menuju administrasi kependudukan yang lebih canggih dan mudah diakses.
Aplikasi IKD yang telah tersedia di platform digital ini dapat membantu masyarakat mengatasi berbagai hambatan dalam proses administrasi kependudukan.
BERITA TERKAIT
-
Disdukcapil Gelar Sidang Isbat Nikah untuk 45 Pasang Suami Istri di Makassar
-
Disdukcapil Makassar Beri Pelayanan Langsung Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
-
Pemkot Ubah nama Jalan Cendrawasih jadi Opu Daeng Risadju, Disdukcapil Siap Layani Pergantian Data Masyarakat
-
Momen Hari Kemerdekaan ke-78 RI, Dukcapil Makassar Luncurkan Inovasi 'Dukcapil Go Digital'
-
Disdukcapil Makassar Bantu Masyarakat di Kelurahan Kaluku Bodoa dengan Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian