
Drama Uji Materi di MK: Batas Usia Calon Presiden Jadi Sorotan
Uji materi yang akan diuji terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
BUKAMATANEWS - Hari ini, Selasa (1/8), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pemeriksaan persidangan ini akan dilangsungkan pukul 13.30 WIB.

Uji materi yang akan diuji terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Berdasarkan informasi dari situs MKRI, Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait gugatan yang telah diajukan oleh tiga pihak.
Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, dengan Michael sebagai kuasa hukum. Gugatan ini telah terdaftar sejak tanggal 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda, Yohanna Murtika, dan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, sebagai pemohon, dengan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak tanggal 2 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Sedangkan gugatan ketiga diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan ini diajukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Pengajuan uji materi ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan isu terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulung dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Meskipun usia Gibran saat ini telah mencapai 35 tahun, pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden tahun 2024, usianya belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU Pemilu yang berlaku. Namun, dukungan dari berbagai pihak, terutama relawan Jokowi di Solo, untuk mendukung Gibran sebagai calon wakil presiden terus meningkat, seiring dengan meningkatnya elektabilitasnya dalam sejumlah lembaga survei.
Dalam keterangan terakhirnya, Gibran menyatakan bahwa dirinya merasa terkejut dengan hasil survei yang menunjukkan tingginya tingkat dukungan terhadapnya. Ia mengklaim bahwa angka tinggi tersebut mungkin disebabkan oleh dukungan dan apresiasi dari masyarakat atas kinerjanya selama menjabat sebagai Wali Kota Solo.
MK akan mempertimbangkan berbagai aspek dan argumen dari semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan uji materi ini, demi mencapai keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47