Wiwi
Wiwi

Senin, 31 Juli 2023 20:34

Pelaku Utama Penikaman di Hotal Permata Masih Buron, 3 Sudah Diamankan Polisi

Pelaku Utama Penikaman di Hotal Permata Masih Buron, 3 Sudah Diamankan Polisi

Ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing inisial MF, RN, dan MY. Mereka dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Barru, Minggu (30/7/23).

MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi mengamankan tiga dari empat orang pelaku penikaman yang terjadi di Hotel Permata, Makassar. Namun, pelaku utama masih dalam pencarian.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing inisial MF, RN, dan MY. Mereka dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Barru, Minggu (30/7/23).

“Ketiganya ditangkap di Barru, kita juga sudah amankan senjata tajam maupun sepeda motor yang digunakan,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib di kantornya, Senin (31/7/23).

Ngajib bilang, para pelaku diketahui tega menikam korban karena ketersinggungan.

"Ini disebabkan oleh adanya kesalahpahaman dari pelaku yang pada saat itu akan melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Kemudian sampai melarikan diri di parkiran dan dikejar,” bebernya.

Ngajib menegaskan, sebenarnya korban ini hanya meghalang-halangi pelaku melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang ingin ditemui pelaku.

“Akan tetapi, pelaku langsung melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban luka-luka,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Ngajib, pihaknya mendapatkan tiga orang pelaku telah kita amankan atas inisial MF, kemudian RN, dan juga MY.

“Dari tiga pelaku ini, masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran. Motifnya, sebenarnya dari kesalahpahaman antara korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal,” ujarnya.

“Dan patut kita duga di lokasi ada transaksi prostitusi, namun demikian ini masih proses pendalaman terhadap saksi-saksi,” lanjut Ngajib.

“Ketiganya ditangkap di Barru, kita juga sudah amankan senjata tajam maupun sepeda motor yang digunakan,” terangnya.

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. m

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#kasus penikaman #Penangkapan