Desa Bontosunggu Gelar Sosialisasi dan Pembentukan KIM
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi publik yang dikecualikan.
SELAYAR, BUKAMATA - Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, melaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Senin, 31 Juli 2023.

Acara sosialisasi tersebut digelar di Aula PKK Desa Bontosunggu dengan menghadirkan pemateri dari Dinas Kominfo - SP Kabupaten Kepulauan Selayar. Hadir juga anggota BPD Desa Bontosunggu, para kepala Dusun, Tokoh Pemuda dan Pemudi serta jajaran Perangkat Desa Bontoharu.
Acara sosialisasi dan pembentukan KIM secara resmi dibuka oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bontosunggu Andi Fatmawati, SE.
Dalam sambutannya, ia mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan pembentukan KIM sendiri adalah sebagai tindak lanjut pasca dicanangkannya Desa Bontosunggu sebagai Desa Digital.
"Kami butuh perpanjangan tangan yang ada di tingkat dusun untuk mencari dan menyampaikan informasi," ucap Fatmawati.
Ia berharap dengan adanya KIM, informasi yang ada di tingkat dusun bisa ditampung, bisa diolah dan juga informasi ini bisa berfungsi untuk perencanaan di desa bisa lebih baik lagi kedepannya.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kabid Humas Informasi dan Komunikasi Publik, Andi Sandra Esty Abriany, SE.,MM dalam materinya menyampaikan bahwa KIM sendiri dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, serta mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"KIM itu sendiri dibentuk dari oleh dan untuk masyarakat yang bertujuan sebagai wahana masyarakat untuk memperoleh dan menyalurkan informasi dengan sumber informasi yang terpercaya, aktual dan faktual bagi masyarakat," ungkap Andi Esty.
Disamping itu Andi Esty juga menjelaskan bahwa sekaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi publik yang dikecualikan.
Sementara itu, Iswar Pejabat Fungsional Bidang Humas Diskomimfo - SP dalam paparan materinya lebih menjelaskan secara teknis bagaimana cara mengelola KIM itu sendiri. Mulai dari organisasinya dibentuk, bagaimana prinsip kerjanya sampai kepada bagaimana agar supaya KIM itu menjadi berkualitas, profesional dalam kerjanya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
