Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 24 Mei 2025 10:06

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Badan Publik secara virtual zoom, di Media Center Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Jumat, 23 Mei 2025.
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Badan Publik secara virtual zoom, di Media Center Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Jumat, 23 Mei 2025.

Monev KIP, Pemkab Luwu Timur Siap Maksimalkan Pelaksanaan Informasi Publik

Monev keterbukaan informasi publik bertujuan memaksimalkan pelaksanaan informasi publik di tingkat badan publik melalui PPID Utama Kabupaten Luwu Timur.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - PPID Utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Badan Publik secara virtual zoom, di Media Center Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Jumat, 23 Mei 2025.

Topik yang disampaikan yaitu Uji Publik Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Adapun yang mengikuti zoom antara lain, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur Muhammad Safaat DP., Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Humas, Hayati Ilyas, JF. Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad, Pelaksana Analis Sistem Informasi, Muh. Akbar Syarif, serta Admin Utama PPID Kabupaten Luwu Timur.

Monev keterbukaan informasi publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Propinsi Sulsel Fauziah Erwin, didampingi Komisioner dan Tim Penguji Eksternal.

Plt Kadis Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat, menjelaskan, monev keterbukaan informasi publik bertujuan memaksimalkan pelaksanaan informasi publik di tingkat badan publik melalui PPID Utama Kabupaten Luwu Timur.

Keterbukaan informasi publik diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur No. 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur No. 280/XII/tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Luwu Timur.

"Kami menekankan agar para PPID pelaksana OPD, Kecamatan dan kelurahan harus berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Untuk itu, diharapkan mampu memilah mana informasi publik yang bersifat serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala dan terutama informasi dikecualikan," ujar Safaat.

Kabid IKP Humas Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Timur, Hayati beserta admin PPID mengaku siap melakukan perbaikan atas hasil penilaian SAQ, terutama dokumen informasi barang dan jasa yang memiliki nilai tinggi. (*)

 

#Pemkab Luwu Timur #Dinas Kominfo SP Luwu Timur #PPID #Komisi informasi sulsel #Keterbukaan informasi publik

Berita Populer