KPU Larang Penggunaan SIM untuk Mencoblos di Pemilu 2024
Jika belum memiliki e-KTP, pemilih dapat membawa Kartu Keluarga (KK) saat ingin menyambangi TPS. Jadi, bukan dengan menunjukan SIM kepada petugas TPS.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan masyarakat tidak diperkenankan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mencoblos pada Pemilu 2024. Syarat utamanya adalah pemilih harus membuktikan diri memiliki e-KTP saat ingin nyoblos di TPS.

"Supaya nanti pada saat hari pemungutan suara hadir itu sudah ada buktinya, bawa e-KTP. SIM umur berapa? Untuk bisa dapat SIM ya harus punya KTP," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Jika belum memiliki e-KTP, Hasyim menegaskan, pemilih dapat membawa Kartu Keluarga (KK) saat ingin menyambangi TPS. Jadi, bukan dengan menunjukan SIM kepada petugas TPS.
"Nanti kita liat perkembangannya. Ketika pemutakhiran daftar pemilih yang kita gunakan adalah alat buktinya Kartu Keluarga," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim menyoroti banyaknya pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun saat pencoblosan 14 Februari 2024. Pemilih pemula itu harus dapat tersalurkan suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Menuju 14 Februari itu, warga kita yang akan 17 tahun banyak, pemerintah segera menerbitkan e-KTP. Kan (KK) ada NIK nya, ada database-nya di Kemendagri, terkoneksi, prinsipnya kita harus saling percaya, itu dulu," ujar Hasyim. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
