Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 26 Juli 2023 10:06

Diduga Nepotisme, AMPK Resmi Laporkan KSM Hingga Kabid Cipta Karya Dinas PU Jeneponto

Diduga Nepotisme, AMPK Resmi Laporkan KSM Hingga Kabid Cipta Karya Dinas PU Jeneponto

KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan Swakelola sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan.

BUKAMATA, JENEPONTO - Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti korupsi (AMPK) resmi melaporkan dugaan Nepotisme serta lainnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (25/7/2023).

Tim investigasi AMPK Rais Aljihad mengatakan berdasarkan data kegiatan yang diperoleh, terdapat mata anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan kurang lebih Rp378 Juta rupiah.

Selain itu, juga terdapat Peningkatan Idle Capacity/Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia sebesar Rp75 Juta tahun anggaran 2023 yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu.

"KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan Swakelola TIPE 4. Anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp11 miliar rupiah, dalam satu desa anggarannya kurang lebih 378 juta rupiah", ujarnya

Rais menegaskan,bahwa anggaran Pembangunan Tangki Septik SkalaI individual Perdesaan yang tersebar di beberapa desa di Jeneponto kurang

lebih Rp. 11 Miliar Rupiah tersebut bersumber dari DAK tahun 2022 diantaranya berada di

Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga - Kelurahan Torokassi Timur Kecamatan Tamalatea danlainnya

"Hasil analisis dugaan penyalahgunaan kewenangana danya nama unsur pimpinan yang ada pada struktur KSM dan KKM adalah hubungan keluarga Istri dan mertua/ibu kandung hal ini diduga kuat terindikasi tindakan Nepotisme", sebutnya

Selanjutnya, kata Rais, bahwa KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan Swakelola, sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan swakelola dan syarat akan penyimpangan yang berpotensi korupsi.

"Sehingga kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu terkait pengaadaan mesin pompa menyalahi aturan perpres No 12 tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya MARK UP anggaran," terangnya

Ia berharap,agar pelaporan AMPK secara secara tegas kepada Kejati Sulsel untuk memanggil lalu melakukan pemeriksaan secara maraton, pada pihak-pihak yang terlibat dari kegiatan tersebut.

Penulis : Samsul
#Nepotisme #Pemkab Jeneponto #Sumur Bor

Berita Populer