BUKAMATA - Kementerian Kominfo menerima ribuan laporan rekening yang terkait judi online. Tercatat, sejak Januari hingga 17 Juli 2023, terdapat 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank.
"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, dilansir Selasa (25/7/23).
Bukan hanya rekening, Kominfo juga melaporkan adanya konten judi online yang terjaring di internet. Total selama 5 tahun terakhir terdapat 800 ribu konten yang diblokir terkait judi online.
Budi juga menjelaskan lebih dari 11 ribu konten terjaring hanya dalam periode satu minggu saja, yakni 13 hingga 19 Juli 2023.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 berarti kemarin, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkap dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan Kominfo akan terus melakukan pemantauan akan konten judi online. Menurutnya, pihak kementerian tidak segan melakukan pemutusan akses pada penyebaran konten perjudian online.
Budi juga meminta peran serta masyarakat dalam memerangi konten judi online di dunia maya. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan konten-konten tersebut.
"Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," jelas Budi.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kemensos: Rp957 Miliar Bansos Mengalir ke Judi Online
-
Puluhan Ribu Aparat TNI - Polri Terjerat Judi Online, Propam Polres Kepulauan Selayar Sidak Ponsel Seluruh Personel
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif
-
Akun X KPU Diretas, Singgung Ijazah dan Situs Judol
-
Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih