Dewi Yuliani : Sabtu, 22 Juli 2023 11:09
Multi Alim Malkab ditahan Kejari Jeneponto.

MAKASSAR, BUKAMATA - Puluhan advokat bersepakat mendampingi Multi Alim Malkab yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022. Salah satu advokat yang akan mendampingi Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo ini adalah Peri Herianto SH.

Dia menuturkan, saat ini 50 advokat yang tergabung dalam tim advokat hijau hitam sudah memikirkan langkah pendampingan hukum kepada Alim Malkab.

"Karena dia (Alim Malkab, Red) adalah korban penipuan dan penggelapan dari pengusaha AE yang sebenarnya hanya meminjam perusahaan milik Alim untuk digunakan pada proyek pengadaan tersebut, namun ternyata tidak bertanggung jawab," ujarnya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Alim diprediksi terlalu mempercayai rekannya untuk mengerjakan proyek menggunakan bendera perusahaan miliknya. Namun justru membawa kabur dana proyek tersebut yang berujung dirinya yang harus menjalani proses hukum.

"Kami sebagai rekan-rekan Alim Malkab meminta pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera menetapkan juga AE (Peminjam Perusahaan) sebagai Tersangka dan memasukkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) . Sebab kami menduga dari bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk ditetapkan karena dialah yang menerima dan menyalahgunakan uang negara/proyek tersebut," tegasnya.

Bahwa AE ini kabur sejak proyek ini berpolemik di Jeneponto. Ironinya, sejak Januari 2023, Alim Malkab membuat laporan aduan penggelapan ke Polres Jeneponto, namun hingga saat ini tidak diketahui sejauh mana prosesnya dan seperti kesulitan menghadirkan AE untuk diperiksa.

"Bahkan kabarnya ada banyak laporan polisi dengan berbagai kasus terhadap diri AE ini. Karena itu, kami akan kembali mengecek laporan aduan saudara Alim di Polres dalam waktu dekat ini," sebutnya.

Ia mengaku merasa tergerak sebagai teman dan sesama rekan di organisasi hijau hitam (HMI) untuk ikut membela dengan dasar dia adalah korban. Saat ini dukungan terus berdatangan untuk menjadi penasihat hukumnya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Periode 2014-2015, menerangkan, menurut informasi yang diperoleh saat ini Alim Malkab ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto hingga 20 hari kedepan.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, pada Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.

Kepada wartawan, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Riadi, mengatakan, Multi Alim Malkab adalah tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, dan akhirnya dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

Ia menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600 dan telah memeriksa beberapa saksi.

"Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini," pungkasnya. (*)