PALOPO,BUKAMATA - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial RC (16), seorang residivis, ketika dia sedang menggunakan sepeda motor korban di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Aziz. Ia menceritakan bahwa kasus ini dimulai ketika pelaku AC melakukan aksinya di sebuah tempat parkir di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua.
Pada malam hari, AC melihat sepeda motor yang terparkir dan memutuskan untuk membawanya kabur.
"Kasus pencurian sepeda motor ini berawal ketika korban memarkir sepeda motornya di dekat rumahnya. Pada dini hari, pelaku melakukan tindakan pencurian terhadap sepeda motor korban," kata Iptu Abdul dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023.
"Ia kemudian pergi ke Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan mencopot plat nomor kendaraannya," tambah Iptu Abdul Aziz.
Kejahatan tersebut terungkap ketika seorang kerabat korban melihat pelaku mengendarai sepeda motor korban. Dia kemudian menghentikan pelaku dan menanyakan mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut.
Namun, RC berusaha mengelak bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Dia mengklaim bahwa sepeda motor yang dia kendarai adalah milik temannya yang tinggal di Nyiur.
"Salah seorang saksi, Darman, melaporkan bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku mirip dengan sepeda motor kerabatnya yang hilang. Setelah menerima laporan tersebut, kami segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kembali menghadapi proses hukum untuk kedua kalinya.
BERITA TERKAIT
-
Pilkada Palopo Diulang, Nursal Jadi Pengacara Pertama yang Pecahkan Rekor PSU di Sulsel
-
Sosialisasikan Insentif Merdeka, UPTB Wilayah Palopo Sambangi Pasar Tradisional
-
Pria Asal Sulsel Curi Motor Turis di Bali Kini Diamankan Polisi
-
Tim Wasev Gabungan Tinjau Progres TMMD Kodim 1403/Palopo di Desa Pammesakang
-
Diduga Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Ayah di Palopo Diringkus Polisi