Redaksi : Senin, 10 Juli 2023 11:46
ilustrasi fasilitas kantor

BUKAMATA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah merilis aturan baru mengenai pengenaan pajak terhadap fasilitas kantor atau natura. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Berdasarkan lampiran PMK yang dirilis , terdapat beberapa fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak.

Pertama, bingkisan yang diterima oleh pekerja, kecuali dalam rangka hari raya keagamaan, dengan nilai lebih dari Rp3 juta akan dikenakan pajak.

Kedua, fasilitas seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta pulsa dan akses internet yang digunakan bukan untuk keperluan kerja pegawai juga akan dikenai pajak.

Ketiga, fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif akan kena pajak. Selain itu, semua jenis olahraga yang nilainya secara keseluruhan melebihi Rp1,5 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai juga termasuk dalam objek pajak.

Keempat, fasilitas tempat tinggal yang disediakan oleh pemberi kerja dan dikuasai oleh individu, seperti apartemen atau rumah tapak, dengan nilai lebih dari Rp2 juta per bulan untuk setiap pegawai selama satu bulan akan dikenakan pajak.

Kelima, fasilitas kendaraan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sebesar Rp100 juta per bulan atau kurang juga akan dikenai pajak.

Aturan baru ini, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 27 Juni 2023, mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2023. Pemerintah berharap aturan ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara dan mendorong ketaatan pajak dalam lingkungan kerja.