Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Satgas telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap platform-pinjol ilegal tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi peluang para pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
BUKAMATA - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan sebanyak 429 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beroperasi di Indonesia per tanggal 8 Juli 2023. Beberapa di antaranya adalah Tunai Cepat, Pinjam Cepat, Tunai Tunai, Pinjam Kredit, Kita Patungan, dan Cashbus. Para pengembang platform tersebut berasal dari berbagai entitas, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, serta individu seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan jackma.

Satgas telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap platform-pinjol ilegal tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi peluang para pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (9/7/2023), Satgas menekankan pentingnya dukungan dan peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas kegiatan ilegal. Masyarakat diharapkan untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya temuan ini, Satgas terus berupaya melakukan penindakan dan penutupan terhadap platform-pinjol ilegal guna melindungi kepentingan dan keamanan finansial masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemui atau menjadi korban dari kegiatan pinjol ilegal kepada Satgas agar dapat segera ditindaklanjuti.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14