Periode Januari - Mei 2023, OJK Blokir 155 Platform Pinjol Ilegal
OJK telah memperingatkan kalangan milenial untuk berhati-hati dengan pinjol.
JAKARTA, BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, dan 12 kementerian/lembaga memblokir atau menghentikan sebanyak 155 platform pinjaman online (Pinjol). Penanganan platform pinjol yang dinyatakan ilegal tersebut dilakukan sejak Januari hingga 31 Mei 2023.
"Selain itu menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, dalam konferensi pers stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah dinamika perekonomian global secara virtual, Selasa, 6 Juni 2023.
Sementara itu, sejak Januari hingga Mei 2023, OJK menerima sebanyak 121.415 permintaan layanan. Dari jumlah itu terdapat sebanyak 8.428 pengaduan dan 35 pengaduan terindikasi pelanggaran. Kemudian 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB. Lantas sebanyak 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," ungkapnya.
Sebelumnya, OJK telah memperingatkan kalangan milenial untuk berhati-hati dengan pinjol. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan, baru ada 102 pinjol yang legal dan mendapat izin OJK.
"Kita terus melakukan edukasi yang pada intinya mengimbau masyarakat, para pemuda, para pelajar boleh sih pinjam. Tetapi harus diseleksi dulu, kita harus mawas diri," ujarnya.
Dalam menggunakan pinjol, ia menyarankan untuk mengukur diri dengan kemampuan untuk membayar cicilannya. Selain itu, juga harus diperhatian syarat dan ketentuan serta bunga dari pinjol tersebut. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
