
Jual Alkohol, Satpol PP Selayar Lakukan Penertiban Restoran dan Rumah Bernyanyi
Penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin.
SELAYAR, BUKAMATA - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyedikan minuman beralkohol, di wilayah Desa Patilereng (Baloyya), Kecamatan Bontosikuyu, pada Kamis malam, 6 Juli 2023.

Kasat Pol PP Saparuddin mangatakan, pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan, tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Dibawah 12 Mil.
Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung ( SKP-LA). Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.
Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan pemilik dan pegawai restoran dan tempat karaoke. Selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor Satpol PP, sekaligus untuk dimintai keterangan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47