Dewi Yuliani : Kamis, 06 Juli 2023 18:06
Kantor PDAM Luwu

LUWU, BUKAMATA - Direktur Utama PDAM Luwu, Syahruddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sambungan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Syahruddin diduga melakukan korupsi hingga negara mengalami kerugian Rp847 juta. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 5 Juli 2023.

"Penetapan tersangka terhadap SHRD ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti," katanya.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada dua dugaan tindak pidana yang telah merugikan negara sebesar Rp847 juta. Hal ini juga diperkuat dengan audit BPK tiga pekan sebelumnya.

Sementara untuk penahanan, Andi mengaku belum bisa jelaskan. Tersangka Syahruddin masih menjalani pemeriksaan di Kejari Luwu untuk lebih mendalami kasus ini.

Kasus ini bermula saat PDAM Luwu menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total Rp10,5 miliar pada 2018 hingga 2020.

Rinciannya, tahun 2018 Rp Rp4,5 miliar, tahun 2019 Rp3 miliar dan tahun 2020 Rp3 miliar. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat. Bantuan itu untuk pembelian material dan pekerjaan sambungan ke rumah warga termasuk upah tenaga kerja.

Namun, dalam pelaksanaannya ada selisih yang dibayarkan kepada para pekerja termasuk material yang dibeli. Sehingga, penyidik menyimpulkan ada indikasi kerugian negara didalamnya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)