Kejaksaan Negeri Luwu Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ribuan Obat-obatan
Sementara barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal yang dimusnakan yaitu ada beberapa bilah badik, parang hingga samurai.
LUWU, BUKAMATA - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Kejaksaan Negeri Luwu melakukan pemusnahan barang bukti, Senin (13/12//2021).
Barang bukti yang dimusnakan perkara tindak pidana umum berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkra.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini didominasi oleh penyalahgunaan obat-obat terlarang.
“Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 80 saset dengan berat masing 0,0175 gram. Selain sabu, kita juga memusnahkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G dengan sebanyak 6.596 butir,” kata Erny Veronica.
Sementara barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal yang dimusnakan yaitu ada beberapa bilah badik, parang hingga samurai.
“Selain barang bukti tersebut kita juga memusnakan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telpon genggam milik terpidana,” lanjut Erny.
Terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Luwu, tambah Erny Veronica, ia mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk turut serta dalam memerangi peredaran Narkotika.
"Mari sama-sama kita perangi penyalahgunaan obat-obat terlarang ini karena dapat merusak generasi muda, maupun yang tua, bahkan anaka-anak," tutup Erny.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
