PALOPO, BUKAMATA - Polisi menangkap tiga lelaki inisial YU (36), GI (26) dan RO (33) di perumahan PNS di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan itu. Hasil penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu tersebut.
"Kami berhasil mengamankan delapan shacet sabu, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, sumbu, korek, dan handphone,” katanya, Kamis, 6 Juli 2023.
Awalnya polisi mengamankan RO di Jalan Jenderal Sudirman, Palopo. RO mengaku barang haram itu dia beli dari YU. Saat polisi mengamankan YU, rupanya ia sedang bersama GI.
Polisi kemudian menggeledah keduanya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami berhasil mengamankan 8 shacet sabu, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, sumbu, korek, dan handphone," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo.
"Atas perbuatan keduanya kami sangkakan pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up