Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 06 Juli 2023 20:00

Ilustrasi
Ilustrasi

Pengedar Pemakai Sabu Ditangkap di Perumahan PNS Palopo

Awalnya polisi mengamankan RO di Jalan Jenderal Sudirman, Palopo. RO mengaku barang haram itu dia beli dari YU. Saat polisi mengamankan YU, rupanya ia sedang bersama GI.

PALOPO, BUKAMATA - Polisi menangkap tiga lelaki inisial YU (36), GI (26) dan RO (33) di perumahan PNS di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan itu. Hasil penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu tersebut.

"Kami berhasil mengamankan delapan shacet sabu, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, sumbu, korek, dan handphone,” katanya, Kamis, 6 Juli 2023.

Awalnya polisi mengamankan RO di Jalan Jenderal Sudirman, Palopo. RO mengaku barang haram itu dia beli dari YU. Saat polisi mengamankan YU, rupanya ia sedang bersama GI.

Polisi kemudian menggeledah keduanya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami berhasil mengamankan 8 shacet sabu, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, sumbu, korek, dan handphone," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo.

"Atas perbuatan keduanya kami sangkakan pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#narkoba #Pengedar Sabu Dibekuk #Polres Palopo

Berita Populer