BUKAMATA - Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengenakan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023.
Dalam aturan itu, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
Namun, dalam aturan itu pedagang tidak boleh membebankan biaya layanan tersebut ke konsumen atau pembeli. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023 biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.
Salah satu pedagang Bakmi di Makassar, Ko heng mengatakan saat ini ia belum menerapkan biaya tambahan ke pembeli. Kendati demikian, Ia keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Selama ini potongannya enggak ada dari aplikasi (QRIS), terus nanti ada potongan, ya kita keberatan. Kita kan mau enggak mau harus naikin harga juga," kata Ko heng, Kamis (6/7/23).
Ia menjelaskan biasanya tidak ada potongan biaya administrasi selama berjualan menggunakan sistem pembayaran QRIS. Pengenaan tarif umumnya berlaku jika berjualan secara online, seperti di Gofood. Untuk penjualan online itu, potongannya mencapai 20 persen per transaksi.
Menurutnya, potongan dari aplikasi QRIS itu membuat penjual harus menaikkan harga jika membeli makanan melalui aplikasi agar tetap mendapat untung.
"Makanya lebih enak jualan langsung sih. Kalau aplikasi ya buat bantu-bantu aja lah," katanya.
Sementara itu, Tuty pengusaha Cuci Mobil di Jl Abd Kadir mangatakan, ia masih menimbang-nimbang untuk membebankan biaya QRIS ke konsumennya. Ia juga masih mempertimbangkan apakah akan lanjut menggunakan QRIS atau tidak
"Soalnya kalau (biaya QRIS) dibebankan ke kita, ya rugi. Sekarang apalagi serba mahal. Saya masih bingung ini mau pakai (QRIS) lagi atau enggak,"pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
BI Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2025
-
CHAPTER 2025, BI Apresiasi Mitra Strategis yang Berkontribusi dalam Perluasan Digitalisasi Sistem Pembayaran di Sulsel
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Sulsel Tetap Terjaga dengan Pertumbuhan Tahunan 5,25 Persen
-
BI Perkuat Ketahanan Pangan, Panen Perdana Padi Gamagora 7 di Maros dengan Produktivitas Fantastis
-
Redenominasi Rupiah Resmi Masuk Agenda 2027, Menkeu Purbaya: Kewenangan Penuh Ada di BI