Wiwi
Wiwi

Minggu, 25 Juni 2023 08:02

Belum Ditahan Padahal Jadi Tersangka, KPK Pastikan Adhi Pramono Masuk Rutan

Belum Ditahan Padahal Jadi Tersangka, KPK Pastikan Adhi Pramono Masuk Rutan

Andhi sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun sampai saat ini belum ditahan.

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono segera ditahan.

Andhi sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun sampai saat ini belum ditahan.

“Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Minggu (25/6/2023).

Hanya saja, Ali belum membeberkan soal kapan KPK akan menjebloskan Andhi Pramono ke rumah tahanan negara (rutan). Penahanan terhadap seseorang tergantung pada kebutuhan tim penyidik KPK.

“Tunggu dulu nanti penyidik yang akan menganalisis kebutuhan penahanannya,” tutur Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan pengembangan atas penyidikan kasus gratifikasi yang turut menjerat Andhi.

"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ali menyebut, ditemukan dugaan adanya kesengajaan menyembunyikan serta menyamarkan sumber aset harta benda hasil korupsi oleh Andhi Pramono. Dia memastikan, KPK punya alat bukti cukup dalam penetapan tersangka kali ini.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," tutur Ali.

Ali memastikan, penelusuran atas aliran uang Andhi yang diduga telah beralih menjadi aset terus dilakukan KPK. Dia memastikan, tiap perkembangan kasus ini akan selalu disampaikan ke publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bea Cukai Makassar #KPK