Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Usai merekam, ia kemudian mengirim hasilnya ke korban via DM Instagram. Pelaku mengancam akan menyebar video itu bila korban tak melayani nafsu seksnya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi mengungkap fakta baru dalam aksi nekat oknum mahasiswa MH (21 tahun), yang merekam video wanita tanpa busana di Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan, pelaku sudah sembilan kali beraksi dengan total korban sebanyak tiga orang.
"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," ujar Ridwan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 22 Juni 2023.
Usai merekam, ia kemudian mengirim hasilnya ke korban via DM Instagram. Pelaku mengancam akan menyebar video itu bila korban tak melayani nafsu seksnya.
"Pelaku mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," bebernya.
Korban yang keberatan akhirnya melaporkan ini ke Polrestabes Makassar. Pelaku pun ditangkap. Kini pelaku dijerat soal UU ITE akibat perbuatannya itu.
"Pelaku dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25