
Sembilan Pegawai Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Tukin Ditahan KPK, Berikut Namanya!!
Penahanan sembilan oknum PNS kementerian ESDM tersebut sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2023
BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sembilan nama tersebut ditahan atas kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin). KPK sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penahanan sembilan oknum PNS kementerian ESDM tersebut sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2023 oleh KPK dan akan berakhir pada tanggal 4 Juli 2023.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berikut Nama-namanya yang terlibat kasus korupsi
1. Priyo Andi Gularso sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan
2. Novian Hari Subagio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febian Sirait selaku staf PPK ,
4. Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Christa
5. Haryat Prasetyo sebagai PPK,
6. Beni Arianto sebagai Operator SPM.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47