
Pelayanan Publik Takalar Ketegori Sedang, Ombudsman RI Gelar Sosialisasi
Penyelenggaraan layanan publik ini berdasarkan UU no 37 tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai garda terdepan.
BUKAMATA, TAKALAR - Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat (16/6/2023).

Penyelenggaraan layanan publik ini berdasarkan UU no 37 tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai garda terdepan untuk mengawal kualitas layanan publik yang dilaksanakan pada sektor pemerintahan.
"Penilaian kepatuhan dari pelayanan publik ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban negara-negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku," Kata Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
Lebih lanjut Setiawan menjelaskan, pemerintahan memiliki banyak fungsi dan salah satu fungsi yang paling fundamental adalah layanan publik.
"Dengan kegiatan ini diharapkan agar kita lebih meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik agar memperoleh nilai yang lebih baik dan bisa masuk dalam kategori tinggi (zona hijau) dengan cara meningkatkan kepedulian dalam layanan publik dan memperhatikan SOP," pungkas Setiawan Aswad.
Ia meminta kepada para pimpinan OPD terkhusus dinas yang bersentuhan langsung dengan garda terdepan pelayanan seperti pendidikan, kesehatan dan desa agar ada peningkatan standar pelayanan publik dibidang masing-masing.
Untuk diketahui, dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022, kabupaten Takalar masuk dalam kategori sedang dengan nilai kepatuhan sebanyak 56,75.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47