BUKAMATA, MAKASSAR - Aktivitas Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di jalanan masih ada. Utamanya di sejumlah titik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pantauan di lokasi, seperti di Jalan Pengayoman. Pak Ogah masih beraktivitas mengatur jalan di jalur U Turn. Ada juga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Veteran Utara dan masih banyak lagi.
Di samping membantu pengendara yang ingin putar balik melalui jalur putaran U Turn, mereka justru menimbulkan kemacetan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ikhsan NS menegaskan Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban, aktifitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.
“Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan,” jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Meski sudah ada perda, namun pihaknya masih memberikan toleransi. Pak Ogah yang terjaring razia hanya diberi pembinaan.
“Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya,” jelas Iksan.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Tegaskan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas di Momentum Hardiknas 2026
-
DP3A Makassar dan Pokja Bunda PAUD Gelar Pendampingan PAUD Inklusif, Melinda Aksa Soroti Pentingnya Parenting
-
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
-
Respons Tegas Isu LGBT, BKPRMI Makassar Siap Bersinergi dengan Pemkot Perkuat Pembinaan Generasi Muda
-
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik