BUKAMATA, MAKASSAR - Aktivitas Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di jalanan masih ada. Utamanya di sejumlah titik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pantauan di lokasi, seperti di Jalan Pengayoman. Pak Ogah masih beraktivitas mengatur jalan di jalur U Turn. Ada juga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Veteran Utara dan masih banyak lagi.
Di samping membantu pengendara yang ingin putar balik melalui jalur putaran U Turn, mereka justru menimbulkan kemacetan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ikhsan NS menegaskan Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban, aktifitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.
“Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan,” jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Meski sudah ada perda, namun pihaknya masih memberikan toleransi. Pak Ogah yang terjaring razia hanya diberi pembinaan.
“Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya,” jelas Iksan.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar - PIP Matangkan Skema Hibah Aset untuk Pengembangan Kawasan Untia
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin