BUKAMATA, MAKASSAR - Aktivitas Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di jalanan masih ada. Utamanya di sejumlah titik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pantauan di lokasi, seperti di Jalan Pengayoman. Pak Ogah masih beraktivitas mengatur jalan di jalur U Turn. Ada juga di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Veteran Utara dan masih banyak lagi.
Di samping membantu pengendara yang ingin putar balik melalui jalur putaran U Turn, mereka justru menimbulkan kemacetan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ikhsan NS menegaskan Pemkot telah memiliki Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang mengatur masalah ketertiban, aktifitas Pak Ogah yang disebut mengganggu bisa dikenakan peraturan ini.
“Tentu kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi. Sesuai dengan Perda kita itu bisa dapat kurungan paling lama enam bulan,” jelasnya, Kamis (15/6/2023).
Meski sudah ada perda, namun pihaknya masih memberikan toleransi. Pak Ogah yang terjaring razia hanya diberi pembinaan.
“Sementara ini kita masih dalam tahap pembinaan, setelah itu mereka tandatangan surat pernyataan, karena kita kan ada SOP, kita berikan teguran dulu, baru sanksinya,” jelas Iksan.
BERITA TERKAIT
-
Makassar Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akademisi Kelautan Dunia, Munafri Sambut Peserta Lewat Gala Dinner
-
Wali Kota Makassar Siapkan Gerakan Donor Darah Mingguan untuk Perkuat Stok PMI
-
IGS 2026 Digelar di Makassar, Kawasan Losari Diperketat dari Pengamen, Sampah hingga Jukir Liar
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Inovasi Urban Farming di Tammua, Terintegrasi dengan Sentra Tukar Sampah
-
Kecamatan Mariso Tertibkan 40 Lapak di Atas Fasum, Ada yang Berdiri Sejak 1980-an Tanpa Alas Hak