BULUKUMBA - Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Satuan Samapta Polres Bulukumba mankan dua orang terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MA (17) dan S (18. Keduanya adalah warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Keduanya diamankan karena dugaan pengancaman oleh korban berinisial TRG (24).
Kejadian dugaan pengancaman terjadi pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 tengah malam saat korban nongkrong bersama seorang temannya di Desa Bijawang.
Atas kejadian yang dialaminya, korban telah membuat Laporan Polisi di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di salah satu kos-kosan di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis (15/6/2023).
"Selain kedua terduga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah parang yang diduga digunakan melakukan pengancaman," kata Kasat Samapta Polres Bulukumba, AKP Baharuddin.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Ganja Lewat Instagram, 18 Batang Tanaman Disita
-
Viral di Medsos, PPA Polres Bulukumba Tangkap Pria Aniaya Bocah
-
Warning Operasi Zebra!! Pakai Knalpot Brong Dikandangkan Selama 3 Bulan
-
Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan Belasan Orang di Bulukumba