Bawaslu Makassar Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kelurahan
Penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu Kota Makassar melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran TSM.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar memproses dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tingkat kelurahan. Tepatnya Daerah Pemilihan Makassar 5, yang meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.

Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif Forum Warga, yang menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif.
Motif pertemuan ini masih terus didalami dalam klarifikasi pemeriksaan para terduga di Kantor Bawaslu Kota Makassar.
Sementara bakal calon legislatif yang ditengarai mengundang penyelenggara teknis ini, tidak termasuk dalam subjek dugaan pelanggaran hukum pemilu, karena belum ditetapkan sebagai calon legislatif.
"Kami di Bawaslu Kota Makassar mengapresiasi informasi masyarakat yang terhimpun dalam Forum Warga tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal Pemilu untuk menghasilkan Pemilu yang bermartabat," kata Abdillah Mustari selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Data Informasi Bawaslu Kota Makassar, Rabu, 14 Juni 2023.
Abdillah menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu Kota Makassar melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistimatis dan Masif). Ia kembali mengimbau kepada semua stakeholder Pemilu 2024 untuk melakukan aktifitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan Pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta Pemilu.
"Pemberi informasi tersebut, menjadi kewajiban Bawaslu Kota Makassar untuk merahasiakannya, termasuk untuk sementara merahasiakan beberapa oknum penyelenggara tersebut karena masih dalam proses penanganan pelanggaran," terangnya.
Melalui kesempatan ini pula, Bawaslu Kota Makassar menginformasikan bahwa pengawasan partisipatif Forum Warga telah terbentuk di 11 kecamatan di Kota Makassar. Tiap kecamatan terdapat 50 orang vocal point yang menjadi peluncur kepada masyarakat lain untuk bersama-sama peduli pada proses Pemilu serta menjadi telinga dan mata Bawaslu sebagaimana adagium Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
