DPD RI Minta Mekanisme Pilkada Dibenahi
03 Desember 2024 11:04
Dari catatan Kemenkumham, SAN sudah tiga kali pindah tempat penahanan. Itu karena sikapnya yang tak kunjung berubah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Gara-gara ulah lelaki inisial SAN, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Simanjutak minta maaf. Napi Rutan Jeneponto itu menjadi pengendali narkoba yang ditemukan dalam brankas di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Liberti anggap, ulah SAN mencoreng nama Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan ini ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saya menghaturkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu sehingga apa yang kami lakukan selama ini sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang," ucap Liberti di hadapan wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Sebelumnya, SAN selaku narapidana di Rutan Jeneponto diduga menjadi pengendali narkoba yang disimpan dalam brankas dan ditemukan di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dari catatan Kemenkumham, SAN sudah tiga kali pindah tempat penahanan. Itu karena sikapnya yang tak kunjung berubah.
"Narapidana ini karena alasan perilaku sudah tiga kali pindah UPT. Seluruh proses pemindahan karena berdasarkan hasil assesment memang perilakunya termasuk belum ada perubahan," kata Liberti.
Dengan pemindahan ini, diharapkan sikap SAN berubah. Apalagi usai divonis 16 tahun penjara atas kasus narkoba.
"Kita harapkan, dari Rutan ini (Jeneponto) yang bersangkutan akan bebas tapi justru ada yang bersangkutan akan bebas tapi justru ada hal-hal lain yang nanti mungkin disampaikan oleh pihak penyidik," ungkapnya.
Kendati demikian, Liberti Sitinjak beserta jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel sudah melakukan kerjasama untuk masing-masing tugas.
"Sebagai Lapas dan Rutan dan pihak penyidik kami bersinergi sehingga kasus ini bisa diungkap. Jadi yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan selanjutnya. Mengenai pengembangan selanjutnya saya pikir ini sudah menjadi ranah penyidik," jelasnya. (*)
03 Desember 2024 11:04
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 09:26
03 Desember 2024 09:22
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 00:06
03 Desember 2024 07:49
03 Desember 2024 07:12
03 Desember 2024 09:26