Pacar yang Bunuh Mahasiswi Unhas Gegara Hamil 4 Bulan Terancam Penjara 15 Tahun
NJ membunuh kekasihnya itu dengan cara mencekoki korban dengan obat hingga berlebihan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi resmi menahan NJ, pria yang tega membunuh kekasihnya inisial M karena tengah hamil empat bulan. Hukuman penjara 15 tahun pun menanti.

Hal itu sesuai dengan Pasal 338 KUHP tenang pembunuhan. Hal itu diungkap oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib di Polsek Tamalanrea, Senin, 12 Juni 2023.
Kasus ini bermula saat korban M yang merupakan mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) ditemukan tak bernyawa di indekosnya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Terdapat kejanggalan atas kematiannnya karena terdapat luka lebam di tubuhnya. Hasil penyelidikan polisi, M diduga dibunuh.

Kemudian kasus ini naik ke tahap penyidikan dan polisi pun menangkap NJ. Hasil interogasi, ia tega melakukan itu karena korban hamil empat bulan.
"Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur empat bulan," kata Kombes Ngajib.
NJ membunuh kekasihnya itu dengan cara mencekoki korban dengan obat hingga berlebihan. Kemudian dianiaya hingga tewas.
"Ingin menggugurkan janin yang ada di dalam badan korban. Makanya, kami temukan ada busa di mulutnya. Itu diduga karena pengaruh obat-obatan," ungkapnya. (*)
News Feed
Pemerintah Perkuat Satgas Percepat Penanganan Pengungsi Gempa NTT
18 Agustus 2026 09:20
Taruna Ikrar Pimpin Upacara HUT RI, Pegawai BPOM Kenakan Pakaian Adat Nusantara
17 Agustus 2026 19:31
93 Warga Binaan Rutan Bantaeng Terima Remisi di Hari Kemerdekaan
17 Agustus 2026 15:47
Berita Populer
18 Agustus 2026 09:20
Haru dan Bangga! Paskibraka Luwu Timur Tak Kuasa Tahan Tangis Usai Turunkan Sang Saka Merah Putih
18 Agustus 2026 10:17
