Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 12 Juni 2023 21:08

Polisi menangkap pria inisial RL (29). Oknum karyawan ekspedisi J&T itu ketahuan mencuri paket yang berisi iPhone 11.
Polisi menangkap pria inisial RL (29). Oknum karyawan ekspedisi J&T itu ketahuan mencuri paket yang berisi iPhone 11.

Duh! Oknum Karyawan J&T Curi Paket Berisi iPhone 11

RL mengaku terpaksa melakukan itui karena desakan ekonomi. Kendati demikian, polisi tetap memproses pelakus sesuai hukum yang berlaku.

PAREPARE, BUKAMATA - Polisi menangkap pria inisial RL (29). Oknum karyawan ekspedisi J&T itu ketahuan mencuri paket yang berisi iPhone 11.

"Kami berhasil menangkap karyawan yang menggelapkan barang konsumen berupa iPhone 11, smartphone android dan flashdisk," kata Kapolsek Soreang, AKP Muhammad Amin kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

Aksi RL dilakukan di tempat kerjanya itu, Gudang Gateway J&T Parepare, Jalan H.A.M Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari catatan polisi, aksinya dilakukan sebanyak tiga kali. Terhitung sejak Jumat 14 April, Minggu 14 Juni dan Selasa 23 Mei 2023.

"Tiga kali beraksi ambil barang di gudang yang sama. Ia sembunyikan dengan berbagai cara, kan banyak sampah di situ dia angkat sampah dan dia selipkan barang itu di situ," jelasnya.

Pihak manajemen yang menemukan kejanggalan atas hilangnya paket itu, akhirnya melapor ke polisi. Polsek Soreang pun menungkap kasus ini dan menangkap RL di rumahnya Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare, Rabu, 7 Juni 2023.

RL mengaku terpaksa melakukan itu karena desakan ekonomi. Kendati demikian, polisi tetap memproses pelakus sesuai hukum yang berlaku.

"Yang dua handphone sudah didapat kembali, masih ada satu barang lagi belum ditemukan. Atas perbuatan pelaku, kami menjerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#J&T #Polres Parepare #Kasus pencurian

Berita Populer