Dewi Yuliani : Minggu, 11 Juni 2023 15:46
Ilustrasi

JAKARTA, BUKAMATA - Sungguh malang nasib Siti Khotimah (23 tahun). Berharap mendapatkan penghasilan dari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), ia malah mendapatkan penyiksaan dari sang majikan, serta sesama ART.

Penyiksaan dialami Siti ketika bekerja di rumah pasangan suami istri SK (69 tahun) dan MK (68 tahun), yang tinggal di sebuah apartemen mewah di Kawasan Jakarta Selatan. Penganiayaan tersebut terjadi sejak Juli 2022 lalu.

Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan. Siti pun menceritakan kembali peristiwa pilu yang dialaminya, saat dihadirkan di sidang, pada pekan lalu.

Ia mengaku pernah dirantai di kandang anjing selama 24 jam. Tak diperbolehkan buang air kecil ataupun buang air besar selama dirantai tersebut.

Tak sampai disitu. Siti pernah dipaksa memakan sambel mentah, dan tubuhnya dibaluri sambel hingga ke bagian kemaluannya. Ia tak bisa melawan karena penganiayaan yang dilakukan majikannya itu juga dibantu oleh ART lainnya.

Siti juga mengaku tak pernah mendapatkan bayaran atau upah selama bekerja di tempat tersebut.

Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing, SK dan MK yang merupakan majikan korban. JS, anak majikan korban. Serta 6 ART yang juga bekerja di tempat tersebut.

Hasil Visum Korban

Berdasarkan hasil visum, Siti mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat penganiayaan tersebut. Ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala.

Korban juga menderita lebam di bagian mata diakibatkan kekerasan benda tumpul. Bekas kekerasan berupa jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri. Kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan. Serta luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi.

(*)