BUKAMATA - Kediaman mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Jalan Everest, Sekumpang, Batam Riau digeledah olah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penggeledahan itu, ditemukan tiga unit mobil.
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
KPK juga menggeledah tempat lainnya di Batam termasuk sebuah ruko tertutup dan mengamankan tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.
"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut [gratifikasi]," sambungnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan upaya paksa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BERITA TERKAIT
-
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulbagsel Sita 4,37 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Empat Bulan
-
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi
-
Sulsel Ekspor 10,2 Ton Kemiri ke Arab Saudi
-
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Ganja
-
Sidang Perdana Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Uang Gratifikasi Rp28 Miliar dan Pembelian Berlian Terkuak