Dewi Yuliani : Selasa, 06 Juni 2023 18:31
Ist

JENEPONTO, BUKAMATA – Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) angkat bicara terkait dugaan tidak selesainya peningkatan/rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Polres Jeneponto.

Ketua Komisi III yang membidangi Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Adi Saputra, mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dalam bentuk undangan pada dinas terkait.

"Kita akan panggil dinas terkait, PUPR, termasuk konsultan pengawas," tegas Adi Saputra, Selasa, 6 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi proyek peningkatan/rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Polres Jeneponto tahun anggaran 2022, akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, Hasan Anwar, kepada Bukamatanews.id, pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.

"Tadi siang, kita sudah melaporkan secara resmi proyek peningkatan/rehabilitasi rumah dinas di kompleks rumah jabatan tahun anggaran 2022. Pihak Kejaksaan dibagian PTSP Gina Ayu Amelia, sudah terima laporan LPK Sulsel," sebutnya

Ia menegaskan, terdapat markup pada anggaran tersebut. Proyeknya mangkrak alias tidak selesai dengan alasan diputus kontrak.

"Kami curiga ada kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan pihak Dinas PUPR, apakah itu PPK dan PPTK Cipta Karya yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) 2022," ungkapnya.

Menurut pegiat anti korupsi ini, adapun bukti-bukti yang dilampirkan berupa foto-foto hasil pekerjaan proyek dengan jumlah anggaran ratusan juta rupiah, yang belum diselesaikan 100 persen.

"Sudah ada 60 persen anggarannya cair, sementara proyeknya tersebut tidak selesai," bebernya

Ia menambahkan, agar sejumlah laporan dugaan korupsi yang sudah ditangani oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto agar segera menindaklanjuti dan mengungkap fakta hukumnya. (*)