Mulai Tahun Depan, Beli Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP
Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian gas elpiji tiga kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
MAKASSAR, BUKAMATA - PT Pertamina mempersiapkan kebijakan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram atau tabung melon, yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2024. Salah satu langkah yang dilakukan Pertamina dengan menyiapkan basis data.

"Penyiapan basis data ini dilakukan pada 2023, dimana saat membeli gas elpiji tiga kilogram didata, disesuaikan datanya pemerintah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Senin, 5 Juni 2023.
Selanjutnya, kata Irto, data dari pemerintah itu diinput dengan data Pertamina dalam sebuah aplikasi. Hal itu sebagai bentuk transparansi dari kebijakan pembatasan pembelian gas elpiji tiga kilogram.
"Jadi masyarakat yang membeli ke sana tinggal dicocokkan NIK, KTP atau KK-nya. Jika datanya sesuai, maka masyarakat baru dapat membeli gas elpiji tiga kilogram," jelasnya.

Menurut Irto, masyarakat masih bisa membeli sesuai kebutuhan. "Setelah nama ada di dalam aplikasi maka setelah itu masyarakat dapat membeli seperti biasa," ucapnya.
Hal itu, kata dia, supaya dalam sistem Pertamina dapat terekam masyarakat yang membeli gas elpiji tiga kilogram. "Data itu sesuai nama dan alamatnya, sehingga kita bisa menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemberi penugasan, yaitu pemerintah," katanya.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian gas elpiji tiga kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
"Kebijakan itu berdasarkan keputusan Dirjen Migas Nomor 99 Tahun 2023. Dinyatakan memang ada penahapan wilayah waktu pendistribusian isi ulang elpiji yang tepat sasaran," ujarnya. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:51
01 Oktober 2026 12:51
