Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 05 Juni 2023 21:51

Ilustrasi
Ilustrasi

Mulai Tahun Depan, Beli Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP

Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian gas elpiji tiga kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran. 

MAKASSAR, BUKAMATA - PT Pertamina mempersiapkan kebijakan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram atau tabung melon, yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2024. Salah satu langkah yang dilakukan Pertamina dengan menyiapkan basis data. 

"Penyiapan basis data ini dilakukan pada 2023, dimana saat membeli gas elpiji tiga kilogram didata, disesuaikan datanya pemerintah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Senin, 5 Juni 2023.

Selanjutnya, kata Irto, data dari pemerintah itu diinput dengan data Pertamina dalam sebuah aplikasi. Hal itu sebagai bentuk transparansi dari kebijakan pembatasan pembelian gas elpiji tiga kilogram. 

"Jadi masyarakat yang membeli ke sana tinggal dicocokkan NIK, KTP atau KK-nya. Jika datanya sesuai, maka masyarakat baru dapat membeli gas elpiji tiga kilogram," jelasnya.

Menurut Irto, masyarakat masih bisa membeli sesuai kebutuhan. "Setelah nama ada di dalam aplikasi maka setelah itu masyarakat dapat membeli seperti biasa," ucapnya.

Hal itu, kata dia, supaya dalam sistem Pertamina dapat terekam masyarakat yang membeli gas elpiji tiga kilogram. "Data itu sesuai nama dan alamatnya, sehingga kita bisa menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemberi penugasan, yaitu pemerintah," katanya.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian gas elpiji tiga kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran. 

"Kebijakan itu berdasarkan keputusan Dirjen Migas Nomor 99 Tahun 2023. Dinyatakan memang ada penahapan wilayah waktu pendistribusian isi ulang elpiji yang tepat sasaran," ujarnya. (*)

 

#Tabung melon #Gas elpiji bersubsidi #PT Pertamina