Prabowo Ungkap Ancaman Perang Nuklir, Minta Warga RI Hati-hati
10 Oktober 2024 07:01
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga membuka lowongan kerja palsu, dengan mengatasnamakan Pertamina. Korban pun mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Pasutri ini bekerja sama membuat lowongan kerja palsu atas nama PT Pertamina. Ini masuk kasus penipuan online," kata Kanit Opsnal Ciber Ditkrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin, Jumat, 2 Juni 2023.
Pasutri itu masing-masing inisial AS (30) dan SL (41) yang ditangkap di rumahnya, Kelurahan Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Kamis 1 Juni 2023 pukul 05.00 Wita. Rukin bercerita, aksi kedua pelaku dilakukan dengan membuat link lowongan kerja palsu, yang mengatasnamakan PT. Pertamina.
"Tersangka membuat link yang dapat calon korban isi sebagai calon karyawan PT. Pertamina. Usai korban isi identitasnya, pelaku mengirim file panggilan kerja dalam bentuk PDF," jelasnya.
Dalam PDF itu, lokasi panggilan kerjanya di luar Pinrang. Olehnya itu, pelaku mewajibkan korban mengirimkan uang untuk biaya transportasi dan penginapan.
"Pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya pemesanan tiket dan hotel. Setelah korban melakukan transfer pembayaran akomodasi pesawat dan hotel, maka tersangka langsung melakukan blokir terhadap nomor korban," terangnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
10 Oktober 2024 07:01
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28
10 Oktober 2024 07:01