MAKASSAR, BUKAMATA - Polrestabes bersama Kejari Makassar memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram. Ganja tersebut didapat dari tangan pelaku inisial MS
Dalam rilisnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan, MS ditangkap di Kompleks BTN Minasa Upa, Makassar, Senin 3 April 2023. Dari hasil tangkapan, polisi mendapati MS dan barang haramnya itu di rumahnya.
Polisi kemudian membawa MS ke Markas Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah itu, polisi menyerahkan MS ke Kejari Makassar, selanjutnya akan memasuki masa persidangan dalam waktu dekat.
"Atas nama tersangka MS dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan natkotika dari Kejaksaan Negeri Makassar nomor 25/20 tanggal 18 April 2023," kata Ngajib, Rabu, 31 Mei 2023.
Saat ini pelaku ditahan oleh Kejari Makassar sembari menunggu jadwal persidangan keluar dari Pengadilan Negeri Makassar.
Polisi juga telah menyisihkan sebagian barang bukti ganja itu untuk diperlihatkan sebagai bukti di pengadilan kelak.
Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
-
Balita 4 Tahun Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, Polrestabes Makassar Belum Tetapkan Tersangka
-
Polrestabes Makassar Pecat Anggota yang Mangkir Enam Bulan