Pemilik Ganja 2,8 Kg Sempat Bercanda Meski Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi telah menangkap dan menahan pria inisial MS, atas kasus dugaan penyalahgunaan jenis ganja seberat 2,8 kilogram. Meski sudah ditangkap dan ditahan polisi, ia masih menyempatkan diri bercanda.

Usai polisi dan jaksa baru saja memusnahkan ganja miliknya dengan cara dibakar di Markas Polrestabes Makassar, Rabu 31 Mei 2023, MS bercanda "ciluk ba" di depan wartawan.
"Baaa. Hehehee," kata MS sambil menutup wajahnya dengan tangan.
Usai itu, MS digiring aparat kembali ke ruang penyidik dengan berjalan kaki sambil menutup wajah dengan tangan.
Dalam rilisnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan, MS ditangkap di Kompleks BTN Minasa Upa, Makassar, Senin 3 April 2023.
Dari hasil tangkapan, polisi mendapati MS dan barang haramnya itu di rumahnya. Polisi kemudian membawa MS ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah itu, polisi menyerahkan MS ke Kejari Makassar. Selanjutnya akan memasuki masa persidangan dalam waktu dekat.
Tersangka MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Saat ini pelaku ditahan oleh Kejari Makassar sembari menunggu jadwal persidangan keluar dari Pengadilan Negeri Makassar. Polisi juga telah menyisihkan sebagian barang bukti ganja itu untuk diperlihatkan sebagai bukti di pengadilan kelak. (*)
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:13
