Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 25 Mei 2023 21:18

Sekolah Tahfidzul Qur'an di Makassar dibakar oleh santrinya sendiri.
Sekolah Tahfidzul Qur'an di Makassar dibakar oleh santrinya sendiri.

Bakar Sekolah Tahfidzul Qur'an, Tiga Santri Terancam 12 Tahun Penjara

Ketiga pelaku masing-masing inisial MH (17), MF (16), dan MA (17) nekat melakukan pembakaran karena larangan keluar asrama.

MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga pelaku pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur'an di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan polisi. Pelaku yang merupakan santri dari sekolah itu sendiri terancam penjara 12 tahun.

"Pasal 187 atau 188 KUHP Pasal 55 56, Pasal 64 KUHP. Ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis, 25 Mei 2023.

Bukan tanpa alasan mereka melakukan pembakaran. Ketiga pelaku masing-masing inisial MH (17), MF (16), dan MA (17) nekat melakukan itu karena larangan keluar asrama.

"Sudah direncanakan (aksi pembakaran) karena rasa jenuh karena tidak diperbolehkan keluar dari asrama," tambahnya.

"Dua tahun kurang lebih (pelaku jadi santri). Ada tiga kejadian. Tanggal 9, 17, dan 18 Mei 2023," sambung Ngajib.

Sekadar diketahui, Sekolah Tahfidzul Qur'an Makassar terbakar, Kamis 18 Mei 2023 pukul 20.00 WITA. Belasan armada dan puluhan personel Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan. (*)

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Sekolah Tahfidzul Qur'an Makassar #Kebakaran #Tiga santri jadi tersangka