Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Ketiga pelaku masing-masing inisial MH (17), MF (16), dan MA (17) nekat melakukan pembakaran karena larangan keluar asrama.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga pelaku pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur'an di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan polisi. Pelaku yang merupakan santri dari sekolah itu sendiri terancam penjara 12 tahun.
"Pasal 187 atau 188 KUHP Pasal 55 56, Pasal 64 KUHP. Ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis, 25 Mei 2023.
Bukan tanpa alasan mereka melakukan pembakaran. Ketiga pelaku masing-masing inisial MH (17), MF (16), dan MA (17) nekat melakukan itu karena larangan keluar asrama.
"Sudah direncanakan (aksi pembakaran) karena rasa jenuh karena tidak diperbolehkan keluar dari asrama," tambahnya.
"Dua tahun kurang lebih (pelaku jadi santri). Ada tiga kejadian. Tanggal 9, 17, dan 18 Mei 2023," sambung Ngajib.
Sekadar diketahui, Sekolah Tahfidzul Qur'an Makassar terbakar, Kamis 18 Mei 2023 pukul 20.00 WITA. Belasan armada dan puluhan personel Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan. (*)
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43