Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 23 Mei 2023 13:40

Kejari Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa, 23 Mei 2023.
Kejari Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa, 23 Mei 2023.

Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Narkoba 128 Gram

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkoba jenis sabu-sabu, seberat 128,51032 gram, ratusan obat-obatan, dan dua senjata tajam.

BONE, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa, 23 Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Bone dan disaksikan langsung Kepala Kejari Bone A Jazuli, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh Subagyo, dan para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Bone.

Kajari Bone, A Jazuli, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Kajari Bone.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkoba jenis sabu-sabu, seberat 128,51032 gram, ratusan obat-obatan, dan dua senjata tajam.

"Semua yang dimusnahkan ini dari 74 perkara. Terdiri dari 67 perkara narkotika dan 7 perkara lainnya," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sementara barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur. (*)

Penulis : Choys
#Kejari Bone #Pemusnahan barang bukti #kasus narkoba